Soflens atau Lensa kontak yang digunakan untuk berhias adalah alat baru untuk berdandan, bahkan termasuk alat yang terbaru.
.
Terdapat banyak dalil yang mengharamkan beberapa alat berhias untuk wanita semisal menipiskan alis, memangkur gigi, tato, wig atau rambut palsu dan lainnya.
.
Imam Muslim meriwayatkan dari Asma binti Abu Bakr. Ada seorang ibu datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai rasulullah, saya memiliki seorang anak gadis yang akan melangsungkan akad nikah. Beberapa waktu yang lewat dia terkena panas tinggi sehingga semua rambut kepalanya rontok. Apakah aku boleh menyambung rambutnya (yang rambut yang lain, pent)?”.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah itu melaknat perempuan yang menyambung
rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”.
.
Meski demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaknat perbuatan tersebut karena perbuatan tersebut adalah penipuan dan pemalsuan. Oleh karena itu, dalam salah satu riwayat Nasai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini dengan ‘melakukan kebohongan’.
.
Maksud dari bahasan di atas adalah pengantar untuk membahas hukum menggunakan lensa kontak yang warna warni dengan menganalogkan hukum penggunaan lensa kontak warna warni dengan penggunaan rambut palsu.
.
Soflens yang banyak digunakan oleh pria maupun wanita ini jelas merupakan penipuan yang besar dan menutupi realita secara nyata.
Unsur penipuan yang ada pada Soflens lebih dahsyat jika dibandingkan dengan rambut palsu bahkan lebih parah. Rambut palsu itu tertutup kerudung. Sedangkan mata itu terlihat dan bisa dipandang oleh laki-laki yang memandangnya.
Kesimpulannya, Soflens lensa kontak warna warni itu hukum memakainya dianalogikan dengan hukum memakai rambut palsu karena memiliki kesamaan yaitu mengandung unsur pemalsuan dan penipuan serta mengubah ciptaan Allah yang terlarang. Jadi hukum memakai Soflens dalam Islam adalah haram.
.
Hukum memakai Soflens warna warni ini tentu berbeda dg hukum memakai Soflens yang bening pengganti kaca mata. Hukum menggunakan lensa kontak yang bening untuk kesehatan itu tidaklah mengapa”. (Ustadzaris.com) [reportaseterkini.net].
.
Semoga bermanfaat
.
Terdapat banyak dalil yang mengharamkan beberapa alat berhias untuk wanita semisal menipiskan alis, memangkur gigi, tato, wig atau rambut palsu dan lainnya.
.
Imam Muslim meriwayatkan dari Asma binti Abu Bakr. Ada seorang ibu datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai rasulullah, saya memiliki seorang anak gadis yang akan melangsungkan akad nikah. Beberapa waktu yang lewat dia terkena panas tinggi sehingga semua rambut kepalanya rontok. Apakah aku boleh menyambung rambutnya (yang rambut yang lain, pent)?”.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah itu melaknat perempuan yang menyambung
rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”.
.
Meski demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaknat perbuatan tersebut karena perbuatan tersebut adalah penipuan dan pemalsuan. Oleh karena itu, dalam salah satu riwayat Nasai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini dengan ‘melakukan kebohongan’.
.
Maksud dari bahasan di atas adalah pengantar untuk membahas hukum menggunakan lensa kontak yang warna warni dengan menganalogkan hukum penggunaan lensa kontak warna warni dengan penggunaan rambut palsu.
.
Soflens yang banyak digunakan oleh pria maupun wanita ini jelas merupakan penipuan yang besar dan menutupi realita secara nyata.
Unsur penipuan yang ada pada Soflens lebih dahsyat jika dibandingkan dengan rambut palsu bahkan lebih parah. Rambut palsu itu tertutup kerudung. Sedangkan mata itu terlihat dan bisa dipandang oleh laki-laki yang memandangnya.
Kesimpulannya, Soflens lensa kontak warna warni itu hukum memakainya dianalogikan dengan hukum memakai rambut palsu karena memiliki kesamaan yaitu mengandung unsur pemalsuan dan penipuan serta mengubah ciptaan Allah yang terlarang. Jadi hukum memakai Soflens dalam Islam adalah haram.
.
Hukum memakai Soflens warna warni ini tentu berbeda dg hukum memakai Soflens yang bening pengganti kaca mata. Hukum menggunakan lensa kontak yang bening untuk kesehatan itu tidaklah mengapa”. (Ustadzaris.com) [reportaseterkini.net].
.
Semoga bermanfaat