Menikah bukan hanya menjalin hubungan untuk lebih serius, tapi menikah adalah bersatunya 2 hati untuk bisa saling melengkapi. Menjalani janji suci yang terikat dalam sebuah hubungan. Tiada lagi halangan untuk mereka beruda.
Namun ada sebuah ketakutan yang begitu besar sebelum pernikahan itu terjadi, yap perzinahan. Berkumpul dengan beda muhrimnya padahal belum ada ikatan. Bahkan sampai berhubungan yang tidak selayaknya dilakukan.
Begitu besarnya zina seakan tidak lagi diharaukan oleh muda-mudi masa kini. Seakan sudah menjadi ha biasa. Tak jarang pula seseorang diejek karena belum ‘melakukan’ apa-apa. Namun apakah dosa zina itu akan terampuni jika kita menikah?
Dikutip dari inspiradata, Ustadz Ammi Nur Baits, dewan pembina KonsultasiSyariah.com mengatakan dalam sebuah artikelnya bahwa dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga. Yakni meninggalkan dosa yang ditaubati, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi dosanya.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
Jika menikah atas motivasi ini, insyaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.
Namun ada sebuah ketakutan yang begitu besar sebelum pernikahan itu terjadi, yap perzinahan. Berkumpul dengan beda muhrimnya padahal belum ada ikatan. Bahkan sampai berhubungan yang tidak selayaknya dilakukan.
Begitu besarnya zina seakan tidak lagi diharaukan oleh muda-mudi masa kini. Seakan sudah menjadi ha biasa. Tak jarang pula seseorang diejek karena belum ‘melakukan’ apa-apa. Namun apakah dosa zina itu akan terampuni jika kita menikah?
Dikutip dari inspiradata, Ustadz Ammi Nur Baits, dewan pembina KonsultasiSyariah.com mengatakan dalam sebuah artikelnya bahwa dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga. Yakni meninggalkan dosa yang ditaubati, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi dosanya.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
Jika menikah atas motivasi ini, insyaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.